Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50 PJ 2013










Kesimpulan



Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50 PJ 2013 adalah sebuah surat edaran yang berisi tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari usaha yang dilakukan di luar negeri. Wajib Pajak yang memiliki usaha di luar negeri harus mengimplementasikan surat edaran ini dengan benar untuk menghindari sanksi administratif dan pidana. Salinan surat edaran dapat didapatkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui kantor pajak terdekat.

close